Legalisir Dokumen
Gratis
1 hari kerja
Layanan legalisir atau pengesahan fotokopi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Persyaratan
1. Dokumen asli yang akan dilegalisir
2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
3. Fotokopi KTP pemohon
Prosedur / Alur Layanan
1. Pemohon membawa dokumen asli dan fotokopi
2. Petugas memverifikasi keaslian dokumen
3. Penandatanganan dan pembubuhan cap oleh pejabat berwenang
4. Penyerahan dokumen yang telah dilegalisir
Detail Layanan
Biaya
Gratis
Waktu Penyelesaian
1 hari kerja
Jam Pelayanan
Sen-Kam: 08:00-15:00 WIT
Jum: 08:00-11:30 WIT
Jum: 08:00-11:30 WIT